KedaiPena.com – Lonjakan utang pemerintah, sebagai akibat jebloknya penerimaan pajak di awal tahun 2025, diperkirakan mampu menyentuh Rp10.000 triliun hingga akhir tahun.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengatakan kinerja pajak yang jeblok hingga 41,8 persen (yoy) pada Januari 2025 juga akan berdampak pada defisit APBN yang berpotensi melampaui batas 3 persen, dan memengaruhi utang pemerintah.
“Bayangkan kalau Januari saja utangnya naik 43,5 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, maka akhir 2025 diperkirakan utang pemerintah tembus Rp10.000 triliun,” kata Bhima dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (15/3/2025).
Ia pun menyampaikan dengan beban bunga utang yang hampir pasti akan naik tajam tahun depan, membuat overhang utang, memicu crowding out effect di sektor keuangan dan efisiensi belanja ekstrem yang lebih brutal lagi tahun depan.

Bhima menyampaikan krisis pajak yang dipicu oleh buruknya implementasi sistem digitalisasi perpajakan terbaru, Coretax, telah merusak stabilitas fiskal.
“Situasi ini juga berpotensi menurunkan peringkat surat utang pemerintah akibat hilangnya kepercayaan investor. Rating surat utang pemerintah juga diperkirakan mengalami evaluasi,” ujarnya.
Atas dasar itu, CELIOS mendesak jajaran terkait, yakni Menteri Keuangan, Wamen Keungan, hingga Dirjen Pajak untuk mempertanggungjawabkannya.
“Kami mendesak Sri Mulyani, Wakil Menteri, dan Dirjen Pajak untuk mundur karena gagal menjalankan mandat disiplin fiskal tanpa rencana jelas, dan tidak berani melakukan terobosan pajak, justru merusak sistem perpajakan yang ada melalui buruknya implementasi Coretax,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa