KedaiPena.Com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan meminta para penerima bantuan rumah susun sewa (Rusunawa) untuk segera melengkapi syarat administrasi guna proses serah terima aset apabila bangunan tersebut telah selesai dibangun. Selain itu, Rusunawa juga harus segera dimanfaatkan dan dihuni oleh para penerima bantuan.
“Ada tiga hal penting setelah proses pembangunan Rusunawa selesai yakni segera dimanfaatkan untuk dihuni, kelengkapan administrasi untuk proses serah terima aset dan pengelolaan Rusunawa yang baik,†ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat memberikan sambutan pada peresmian Rusunawa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Amsir di Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Syarif menjelaskan, penerima bantuan Rusunawa seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, pondok pesantren dapat diharapkan dapat segera memanfaatkan bangunan Rusunawa dengan berpedoman pada tiga dasar hukum. Pertama, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kedua, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah serta ketiga adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
“Proses serah terima aset dari pemerintah kepada penerima bantuan akan sulit dilakukan jika penerima bantuan belum melengkapi beberapa syarat administrasi yang telah diatur oleh kementerian. Padahal jika tidak segera diserahkan kepada penerima bantuan maka Rusunawa itu akan tetap menjadi aset milik pemerintah dan biaya pemeliharaannya menjadi beban keuangan negara,†ssmbungnya.
Dalam proses serah terima aset berupa hibah/alih status Barang Milik Negara seperti Rusunawa dari Kementerian PUPR kepada penerima bantuan setidaknya ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi. Persyaratan tersebut antara lain foto copy setifikat tanah yang dilegalisir, foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilegalisir, surat pernyataan menerima barang milik negara, surat keterangan badan pengelola dan foto copy akte yayasan.
Syarif menambahkan, selama masa menunggu keluarnya persetujuan Menteri Keuangan tentang serah terima aset berupa hibah/ alih status, diharapkan Rusunawa yang ada dapat segera dihuni sesuai dengan peruntukan yang diusulkan saat mengajukan proposal bantuan. Setidaknya dapat ditunjuk badan pengelola Rusunawa, pengaturan penghunian calon penghuni, menjaga fungsi dan kebersihan, ketertiban, pengawasan dan keamanan BMN, serta menyampaikan laporan per tahun terkait pemanfaatan, perawatan dan pemeliharaan Rusun yang telah dilakukan selama ini.
“Hal itu juga sesuai dengan pesan dari Presiden Joko Widodo agar bangunan seperti Rusunawa yang dibangun dengan menggunakan dana APBN dapat dimanfaatkan serta dirawat dan dipelihara dengan sebaik-baiknya. Rusunawa ke depan mau tidak mau akan menjadi salah satu alternatif hunian masyarakat karena lahan untuk perumahan juga semakin terbatas,†terangnya.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa