KedaiPena.Com – Politikus PAN Ahmad Najib Qodratullah berharap tidak ada keterkaitan antara Pasal 27 Perppu nomor 1 tahun 2020 dengan penerbitan global bond atau surat utang sebesar US$ 4,3 miliar dalam 3 bentuk yakni seri RI1030, RI 1050, dan RI0470 yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Terbitnya Perppu nomor 1 tahun 2020 di dalam Pasal 27 memberikan imunitas dan kekebalan kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan, jangan disalahgunakan salah satunya dengan menerbitkan global bond ini,” kata Najib kepada wartawan, Minggu, (12/4/2020).
Najib juga mengajak agar semua pihak untuk berfikir positif terkait dengan penerbitan global bond atau surat utang bertenor 50 tahun tersebut.
“Memang tidak ada pilihan lain, tapi saya menganggap ini upaya terbaik dari Menteri Keuangan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi. Saya berfikir positif saja,” papar Najib.
Meski demikian, Najib mengingatkan, agar pejabat pemerintahan termasuk tim ekonomi Jokowi tidak menyalahgunakan wewenang dan memanfaatkan situasi saat ini untuk mencari keuntungan pribadi.
“Jangan pernah siapapun coba-coba menyalahgunakan dan memanfaatkan situasi sekarang,” tegas Najib.
Najib pun menanggapi soal banyak pihak yang menggugat perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Menurut anggota Komisi XI DPR RI hal tersebut sedianya memang perlu dilakukan.
“Ini kan jadi masalah karena kita ini negara hukum, apapun harus dengan landasan hukum. Kalau demikian kewenangan yang kebijakan tertentu yang kemudian sifat kebal hukum itu sama saja mengkhianati negara kita,” kata Najib.
Diketahui pemerintah berhasil melakukan transaksi penjualan tiga seri Surat Utang Negara (SUN) atau global bonds dalam denominasi US dollar (USD Bonds) dengan total nominal sebesar USD 4,3 miliar.
Surat utang negara tersebut terdiri dari masing-masing RI1030 sebesar USD 1,65 miliar untuk tenor 10,5 tahun, RI1050 sebesar USD 1,65 miliar untuk tenor 30,5 tahun, dan RI0470 mencapai sebesar USD 1 miliar untuk tenor 50 tahun.
Penerbitan global bond atau surat utang kali ini akan digunakan untuk memenuhi pembiayaan APBN secara umum, termasuk biaya untuk upaya penanganan dan pemulihan Covid-19.
Laporan: Muhammad Hafidh