KedaiPena.com – PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan perusahaan sudah menyetorkan data masyarakat yang mengonsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram kepada pemerintah.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pihaknya telah menyerahkan data konsumen LPG bersubsidi, lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat secara digital dalam sistem Pertamina.
Data tersebut telah disampaikan pihaknya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ada 293 ribu pangkalan (LPG) yang tersebar seluruh Indonesia. Lokasinya di mana? Dan ini merupakan outlet terbesar. Outlet retail terbesar. 293 ribu pangkalan ini. Ini data terkoneksi dan implementasinya sudah 100 persen per 1 Juni (2024). Jadi per 1 Juni kami sudah menyampaikan data ke ESDM. Ini loh profilnya pembeli LPG,” kata Mars dalam salah satu acara, dikutip Kamis (25/7/2024).
Dikumpulkannya data masyarakat yang mengonsumsi LPG bersubsidi tersebut bukan tanpa alasan, Mars mengatakan, data tersebut nantinya akan dimonitor perihal jumlah penggunaan LPG bersubsidi.
Mars menilai, data tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi masukan untuk pemerintah mengambil langkah kebijakan ke depannya.
“Kadang kita akan melihat pada awal-awal terkaget-kaget. Ternyata juga ada masyarakat yang membeli sedikit, ada masyarakat yang membeli banyak sekali. Nah yang banyak sekali inilah yang nanti akan kita monitor. Apakah dia sesungguhnya digunakan untuk apa? Sehingga ini memberikan masukan-masukan kepada pemerintah kebijakan yang terbaik seperti apa,” tandasnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) membeberkan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran pihaknya banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi, yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.
Menurut Nicke, dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengkonsumsi gas melon tersebut. Sehingga hal ini juga sekaligus dapat membantu pemerintah dalam memberlakukan penyaluran subsidi LPG 3 kg secara tertutup.
“Itu kami lakukan sebagai tahapan awal memetakan, sehingga nanti terlihat ada yang kurang tepat sasaran dan data ini kalau sudah di-mapping dengan desil, sehingga ini bisa digunakan ketika pemerintah mau melakukan subsidi tertutup,” jelas Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (31/5/2024).
Selain itu, sistem pembelian LPG 3 kg melalui KTP yang akan berlaku pada 1 Juni tersebut sebagai upaya Pertamina dalam mempersiapkan kesiapan sistem dan infrastruktur yang ada.
“Jadi kami siapkan sistem dan infrastruktur untuk itu. Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah,” tambahnya.
Nicke menegaskan, pihaknya akan tetap menerapkan syarat pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024 mendatang. Sekalipun apabila keputusan tersebut mendapat protes dari masyarakat.
“Walaupun masyarakat ada yang komplain, kita tetap jalankan dengan pembelian menggunakan KTP,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa