KedaiPena.com – Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dinyatakan akan lebih baik dalam menyeimbangkan aspek ekonomi dan ekologi. Kuota tersebut ditujukan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri yang diaplikasikan pada enam zona dari 11 sebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menjelaskan nelayan lokal adalah nelayan kecil yang berdomisili di zona penangkapan ikan terukur sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kuota penangkapan ikan untuk nelayan kecil akan diprioritaskan. Dalam hal ini pemerintah mengalokasikan kuota untuk nelayan kecil terlebih dahulu, kemudian untuk bukan tujuan komersial, dan sisa kuota ditawarkan kepada badan usaha dan koperasi.
“Pemerintah menjamin nelayan kecil pasti akan dapat kuota. Kalau ada yang bilang tidak dapat, ini tidak benar. Perhitungan kuota di tiap zona ini berdasarkan hasil rekomendasi kajian estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) dan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) pada WPPNRI dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Rekomendasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan KKP untuk menetapkan kuota penangkapan ikan,” kata Zaini dalam keterangan tertulis, Minggu (27/2/2022).
Ia juga menjelaskan nelayan kecil di zona penangkapan ikan terukur tidak akan dipungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Para nelayan kecil didorong untuk tergabung dalam koperasi sehingga kelembagaan usaha nelayan semakin kuat dan berdaya saing, sehingga sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Jumlah nelayan kecil yang terdata kurang lebih 2,22 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari kuota untuk nelayan kecil ini kita proyeksikan perputaran ekonomi bisa mencapai Rp61,4 triliun per tahun. Nelayan kecil juga berkesempatan untuk menjadi awak kapal perikanan skala industri, sehingga terjadi peningkatan pendapatan,” ungkapnya.
Dengan penangkapan ikan terukur, kualitas pendataan ikan yang didaratkan akan semakin baik karena langsung ditimbang dan dicatat di pelabuhan perikanan secara real time.
Zaini menegaskan bahwa zona penangkapan ikan terukur bukan lah pengkaplingan laut. Melainkam zona yang didasarkan WPPNRI yang telah ditetapkan, di mana dalam pemanfaatan sumber daya ikan (SDI) di zona tersebut juga harus memperhatikan keberadaan kawasan konservasi dan daerah pemijahan ikan dan pengasuhan ikan.
“Sebagai contoh penangkapan ikan terukur di WPPNRI 714 pada zona 3 akan dilakukan secara terbatas oleh nelayan lokal. Karena daerah ini merupakan tempat pemijahan dan pengasuhan ikan. KKP juga tidak menutup kemungkinan menetapkan kebijakan pembatasan pada daerah pemijahan dan pengasuhan ikan yg ada di zona lainnya, berdasarkan hasil kajian dan penelitian ilmiah,” pungkasnya.
Laporan: Natasha