KedaiPena.com – Rencana penerapan pelabelan BPA Free oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) dinyatakan akan menimbulkan potensi masalah baru, yaitu penambahan jumlah sampah plastik, sekitar 70 ribu ton per tahun.
Ketua Komisi Penegakan Regulasi, Satgas Sampah Nawacita Indonesia, Asrul Hoesein menyebutkan jika aturan pelabelan BPA Free diterapkan, ada bentuk pengabaian pada Undang-Undang No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Undang-undang ini seharusnya diperkuat dengan peraturan pemerintah yang bisa mendorong penerapan Extended Producer Responsibility, sebuah aksi yang merupakan bagian dari tanggung jawab produsen,” kata Asrul, ditulis, Minggu (4/9/2022).
Ia menegaskan bahwa penggunaan galon sekali pakai hanya akan menambah timbunan sampah plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Faktanya galon sekali pakai juga jatuhnya di TPA. Malah merugikan masyarakat karena yang seharusnya di rumah tangga diisi ulang, malah sekali pakai. Jadi perdebatan ini sebetulnya tidak perlu, kalau terus dibahas jadi semakin jelas siapa yang ada di belakang polemik ini,” ucapnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (ASPADIN), Rachmat Hidayat menyatakan potensi timbunan sampah akibat penggunaan galon sekali pakai jumlahnya sangat signifikan mempengaruhi jumlah sampah plastik Indonesia.
“Jika satu galon berisi 20 liter, maka akan ada 1 miliar galon sekali pakai yang terbuang dan jika dikalikan berat kemasan kosong AMDK galon seberat 799 gram, maka akan ada tambahan 70 ribu ton sampah plastik per tahun dari galon sekali pakai,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa