KedaiPena.com – Walaupun regulasi keuangan memang dibutuhkan untuk mengadaptasi perkembangan di sektor keuangan, tapi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan jangan sampai hadirnya Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law sektor keuangan malah menghilangkan independensi lembaga keuangan.
Kepala Center of Macroeconomics and Finance INDEF, M. Rizal Taufikurahman menyoroti salah satu pasal, yaitu terkait independensi lembaga keuangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta tujuan jabatan gubernur BI.
“Tujuan BI selain menciptakan stabilitas nilai rupiah, juga menjaga stabilitas sistem pembayaran. Termasuk memastikan stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. RUU PPSK juga mengamanatkan OJK mengawasi lembaga keuangan mikro berbentuk koperasi. Selain itu, ada perpindahan pengawasan koperasi ke OJK yang dapat dilakukan menurut besaran aset,” kata Rizal dalam Diskusi INDEF, Jumat (25/11/2022).
Ia juga mempertanyakan dihilangkannya pasal terkait larangan politisi sebagai pejabat gubernur BI, OJK, dan LPS.
“Padahal kalau kita bicara tentang BI, OJK dan LPS adalah lembaga keuangan yang mestinya independen,” ujarnya.
Hilangnya independensi lembaga keuangan dinyatakan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat yang akhirnya berujung pada melemahnya fungsi lembaga keuangan.
“Perlu adanya penegasan dan batasan tentang tujuan BI hingga peran lainnya. Dan harus diperjelas juga terkait mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan itu seperti apa? Ini memang juga masih perlu banyak diskusi,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa