KedaiPena.Com – Koordinator Nasional Relawan Merah Hati Indonesia, Hendri Kurniawan, sepakat dengan pernyataan calon presiden Prabowo Subianto bahwa budaya korupsi di Indonesia harus dipangkas habis.
Namun ia menyayangkan, sejumlah statemen yang terlontar dari Prabowo seolah menunjukkan pesimisme terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pendukung pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf menilai, pandangan Prabowo bahwa Indonesia mengidap penyakit akut korupsi stadium 4 dan menempatkan Indonesia dalam fase stadium 4 sangat berbahaya.
Dalam sudut pandang dunia medis, pernyataan ini menunjukkan suatu penyakit yang sulit disembuhkan dan hanya mampu pasrah.
“Prabowo seolah mencoba membangun persepsi citra negatif ke dunia luar bahwa negaranya sendiri adalah sarangnya koruptor,” kata Hendri kepada wartawan, Jumat (14/12/2018).
Apalagi dalam pernyataannya, Prabowo mengatakan Indonesia butuh keterlibatan orang-orang cerdas dan jujur untuk membangun negara demokrasi yang sehat dan membentuk tim khusus untuk melakukan reformasi dan membentuk pemerintahan yang bersih.
Hendri menilai, Prabowo tengah membangun ‘distrust’ terhadap KPK yang selama ini bekerja keras memerangi korupsi.
“Prabowo dengan kata lain meragukan kinerja orang-orang terbaik bangsa ini yang bekerja secara sungguh sungguh dan berkomitmen tinggi dalam pengentasan persoalan korupsi yang berada di lembaga anti rasuah,” ujar Hendri tegas.
Apalagi, menurut Hendri, faktanya Indonesia saat ini menduduki kemajuan pesat dalam pemberantasan korupsi. Ini bisa dilihat dari perkembangan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang semakin membaik.
Sebagaimana dikatakan Jokowi berdasarkan rilis lembaga non pemerintah Transparency International yang berpusat di Jerman, bahwa Indonesia mengalami lompatan tajam dari peringkat 20 terkorup menjadi peringkat ke skor 37 dari total nilai 100 pada tahun 2017.
“Ini menunjukkan semakin tingginya skor penilaian indeks persepsi korupsi, maka semakin baik dan bersih negara tersebut dari korupsi,” terang Bendahara Umum DPP IMM Periode 2003-2006 ini.
Hendri justru melihat, ada beberapa pencapaian pemberantasan korupsi yang berhasil dilakukan pemerintahan Jokowi-JK. Di antaranya, pertama pemangkasan birokrasi yang berbelit-belit selama ini dengan sistem pelayanan sederhana, cepat dan transtransparan.
Langkah ini, dinilai Hendri, berpeluang besar menutup celah terjadinya kasus suap menyuap. Lalu, pengambilan kebijakan yang bersifat tranparan dan partisipatif dengan tujuan dan parameter keberhasilan yang jelas dalam penganggaran APBN maupun APBD dan banyak hal yang dilakukan dengan e-procurement, e-budgeting serta e-planing.
Selanjutnya, Hendri menilai pemerintahan Jokowi terbukti bukan sekedar ‘lip service’ melainkan ‘action to action’ melakukan sejumlah perbaikan, misalnya dengan menerbitkan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
“Serta Peraturan Presiden No 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh