PENDIDIKAN paralegal yang dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah perintah dari UU Desa Nomor 6 tahun 2014 dan juga Permendes nomor 22 tahun 2016 tetang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017.
Di Kabupaten Pandeglang sendiri pendidikan paralegal yang teranggarkan dalam APBDes ini dilakukan tidak memakai dasar hukum yang telah disebutkan di atas, melainkan pelaksanaan pendidikan paralegal ini diakomodir atau diatur oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalan DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa).
Yang mana dalam teknisnya pemerintah daerah yaitu dengan memberikan jadwal kepada setiap kecamatan bahwa dalam waktunya akan ada dari pihak kejaksaan yang akan menjadi tutor atau narasumber bagi peserta paralegal yang diutus oleh tiap–tiap desa dalam acara pendidikan paralegal.
Pendidikan paralegal yang dilaksanakan oleh DPMD yang bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang itu hanya berlangsung dalam waktu 4 sampai 5 jam saja dalam 1 kegiatan per kecamatan.
Sehingga bisa dibayangkan apa output yang didapat dalam acara yang memakai anggaran dana desa tersebut. Bahkan bisa kita hitung 322 desa yang berada di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, kalau dirata-ratakan per satu desa menganggarkan biaya sebesar Rp5 juta saja, maka berapa miliar uang negara dikeluarkan hanya untuk pendidikan yang dilaksanakan tanpa output yang baik.
Sehingga kalau kita melihat nota kesepakatan antara KemenkumHAM dan KemenPDT nomor M.HH-05.HM.05.02 tahun 2016 dan nomor 01/M.DPDTT/KB/I/2016 serta undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Lembaga Bantuan Hukum, maka dalam pelaksanaan pendidikan paralegal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang sudah ngawur dan keluar dari aturan teknis.
Pemda Pandeglang tidak punya kewenangan dalam mengintervensi pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes karena itu mutlak kewenangan desa.
Kejaksaaan dalam hal ini tidak punya kewenangan dalam melaksanakan pendidikan paralegal. Karena dalam nota kesepakatan yang dibuat oleh KemenkumHAM adalah OBH (organisasi bantuan hukum) atau LBH (lembaga bantuan hukum)
Akibat dari pelaksanaan yang tidak tepat dan keluar dari aturan main atau dasar hukum, miliaran rupiah uang negara menjadi sia-sia.
Oleh Bambang Ferdiansyah, LBH Tridharma Indonesia Cabang Pandeglang, Banten