KedaiPena.Com – Kepala Pasar Ciputat Saiful Bahri mengatakan, jika pendataan pedagang pasar ciputat untuk mendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Presiden baru sekira 30 persen.
Hal itu lantaran, kata Saiful, lantaran terkendala fasilitas internet melakukan pendaftaran secara online Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui Online Single Submission (OSS), yang menjadi syarat mendapatkan bantuan.
“Pendataan terhambat, dikarenakan internetnya kurang memadai. Sekarang internetnya saya thetringin. Sementara pendataan terakhir itu tanggal 29, sedangkan tanggal 30 data sudah harus masuk di kementerian,” ujarnya, Minggu , (25/4/2021).
Saiful menjelaskan pendataan tersebut, berawal dari tuntutan Persatuan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) yang meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel untuk memberikan modal.
Modal tersebut, lanjut dia, diperlukan lantaran, banyak pedagang yang terimbas revitalisasi mengeluhkan anjloknya pendapatan sejak direlokasi ke Plaza Ciputat.
Oleh sebab itu, Disperindag berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Tangsel agar para pedagang tersebut mendapat bantuan Presiden yang digelontorkan untuk pelaku usaha.
“Seharusnya data itu diisi oleh pedagang sendiri. Disperindag membantu pedagang itu membuat data dan menginputnya ke sistem koperasi. Karena NIB nya, UMKM sulit untuk membuat, kita buatin di sini semua. Kita inputin, bahkan ibu-ibu tua yang engga punya email pun kita buatin. Jadi pedagang itu hanya kita bikin formulir, tinggal isi aja. ngisi formulir selesai, kita kerjain semua,” imbuhnya.
Saiful menyampaikan, pembuatan izin usaha melalui OSS bisa terselesaikan jika dilakukan bersama dengan organisasi perangkat daerah terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ia pun menambahkan, persoalan pembuatan NIB dan IUMK dapat segera didaftarkan tanpa menunggu fasilitas internet yang memadai.
“Sebenarnya kalau OSS itu sudah bisa di akses online. Jadi online dalam arti dinas kita itu hanya menanyakan ke PTSP. Ada proses PTSP engga nih di situ, jadi pedagang bikin NIB itu gampang, masalahnya cuma yang engga mengerti itu,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan