KedaiPena.Com – Pendapatan dari sektor pajak Kota Tangerang Selatan tahun 2021 mencapai Rp1,401 triliun, pengusaha hotel dan restoran diberikan potongan denda administrasi dengan adanya relaksasi pajak.
Hal demikian dikatakan Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri, saat diwawancara di kantor DPRD Tangsel, Rabu, (15/12/2021).
Indri Sari Yuniandri menyatakan, pendapatan dari sektor pajak tahun 2021 mencapai Rp1,401 triliun. Hal itu, melebihi target yang direncanakan.
“Targetnya Rp1,322 triliun, untuk realisasi saat ini sudah 106 persen, atau sekitar Rp1,401 triliun, untuk bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terbesar itu pendapatan dari sektor BPHTB, itu Rp535 miliar,” terangnya.
Soal adanya relaksasi terhadap pajak hotel dan restoran, Indri menerangkan pihaknya telah memberikan potongan denda administrasi kepada para wajib pajak di sektor tersebut.
“Kebetulan kalau saya sih bidang pajak PBB dan BPHTB, tapi regulasi kami itu kemarin ada penghapusan sanksi administrasi keterlambatan ajah begitu, untuk relaksasi pajaknya,” imbuhnya.
“Kendati, belum ada diskon. Diskon dikhususkan untuk PBB. Tapi kalau untuk pajak hotel dan restoran, dibebaskan dendanya,” tandasnya.
Laporan : Sulistyawan