KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU resmi membuka pendaftaran calon partai politik untuk Pemilu 2024, pada Senin,(1/8/2022). Dengan demikian partai politik di tanah air akan bersiap menatap Pemilu tahun 2024.
Dalam perjalananya, hingga saat ini masih terdapat parpol yang kurang setuju dengan syarat ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.
Salah satu parpol yang baru-baru ini
menjalani sidang perdana uji materi atau judicial review (JR) Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau PT 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional ialah PKS.
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Ersento M. Sitorus menyarankan, agar parpol yang masih keberatan dan dirugikan dengan PT 20 persen dapat mengikuti jejak PKS untuk mengajukan JR ke Mahkamah Konstitusi.
“Partai politik yang merasa keberatan atau dirugikan dengan PT 20% sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Fernando.
Fernando menjelaskan, jika PT 20 persen memang dianggap menjadi persoalan serius dan harus mendapatkan perhatian maka sebaiknya parpol di tanah air dapat mengajukan JR.
“Seharusnya partai politik secara khusus yang memiliki anggota DPR RI yang mempersoalkan dengan mengajukan judicial review ke MK atau melakukan pengusulan perubahan terhadap UU Pilpres,” pungkas Fernando.
Selain PKS, Partai Bulan Bintang (PBB) juga sempat melakukan JR ke MK terkait aturan PT 20 persen. Namun gugatan atau JR, parpol pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut ditolak MK.
Partai Perindo pimpinan bos media Harry Tanoe bersama koalisi partai non parlemen yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Persatuan (PKP) Hanura, dan Garuda mengajukan gugatan terkait PT 20 persen.
Laporan: Muhammad Lutfi