KedaiPena.com – Kontroversi penerbitan Permendikbud 30/2021 dinyatakan tak seharusnya terjadi. Jika sebelum penerbitan peraturan, sudah dilakukan komunikasi dengan pihak yang berkompeten.
Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji sangat menyayangkan, untuk kesekian kalinya Kementerian Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi kembali membuat publik heboh dengan kebijakan.
“Walaupun niatnya baik tapi jika langkah yang diambilnya salah ya hasilnya tidak akan kemana-mana. Yang ada hanya bikin heboh saja. Kita fokus pada akar permasalahan saja ya. Yaitu pada proses pembuatan kebijakan tersebut,” kata Indra saat dihubungi, Senin (15/11/2021).
Ia menegaskan seyogianya, sebelum menerbitkan suatu kebijakan seorang pejabat publik harusnya sudah berdiskusi dengan pihak yang berkompeten.
“Dengan kejadian ini, semakin menegaskan bahwa mas menteri ini memang tidak cocok di bidang pendidikan. Seharusnya, Kemendikbud fokus pada pencegahan kekerasan seksual melalui konten kurikulum dan edukasi terkait kekerasan seksual ini. Tapi fokus pada pendidikannya. Bukan pada aturannya, bukan pada hukumnya,” tuturnya.
Sebagai contoh kasus, ia mempertanyakan apakah jika terjadi kekerasan seksual di kampus, apakah ada polisi yang akan menggunakan permendikbud ini dalam penyusunan tuntutan.
“Pastinya akan menggunakan hukum yang sudah ada. RUU PKS nya saja belum selesai. Sebenarnya kalau dia mau bertanya. Misalnya bertanya dulu ke Muhammadiyah, MUI atau para ahli, kejadian seperti ini tidak bolak balik terulang,” tuturnya lebih lanjut.
Secara terpisah, Rektor IPB Arif Satria menyatakan dukungannya pada Permendikbud 30/2021 ini. Ia menilai aturan ini dapat memberikan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap sivitas akademika dari kekerasan seksual.
“Ini akan menjadi langkah awal untuk mencegah meningkagltnya kekerasan sekaual di kampus. Mengingat, beberapa kejadian meninggalkan korban pada posisi yang tidak terlindungi dan tertangani dengan baik,” kata Arif.
Ia menyatakan Permendikbud akan memberikan kekuatan hukum bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual di wilayah kewenangannya.
“Jika ada beberapa pasal yang menimbulkan pro dan kontra, Kemendikbud tentunya dapat melakukan diskusi dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dari semua lini masyarakat untuk mencari jalan keluar yang terbaik,” pungkasnya.
Laporan : Natasha