KedaiPena.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa informasi COVID 19 dicabut dan tidak berlaku adalah tidak benar.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi, Abdul Muhari, Ph.D. menyebutkan ramai beredar informasi berupa potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa covid-19 dicabut dan tidak berlaku
“Hal tersebut tidak benar. Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” kata Muhari pada awal media, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya yaitu SE Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup),” ucapnya.
Muhari dalam keterangan tertulisnya pu menyertakan kutipan dari surat edaran yang dimaksud dalam penjelasan. Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :
H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Jangan mudah menerima informasi yang tidak akurat. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui secara lengkap, terkait kebijakan hingga penanganan COVID 19, dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut,” himbaunya mengakhiri penjelasan BNPB.
Laporan: Natasha