KedaiPena.Com – Keputusan pimpinan Universitas Gadjah Mada yang menarik pajak penghasilan dari para dosen menuai respon negatif. Sejumlah dosen pun mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
“Ketika pemotongan pajak, terjadi kekacauan yang dilakukan pihak pemotong pajak, dalam hal ini pimpinan universitas,” kata Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto beberapa waktu lalu.
Persoalan pemotongan pajak ini sendiri muncul setelah penetapan perguruan tinggi negeri badan hukum, termasuk UGM, sebagai pengusaha kena pajak.
Sesudah penetapan UGM sebagai PKP, besaran potongan pajak penghasilan dosen dan karyawan UGM berubah-ubah. Ini membuat dosen dan karyawan kesulitan melakukan perencanaan keuangan.
“Penetapan UGM sebagai PKP tidak tepat sebab, dengan penetapan itu, perguruan tinggi diperlakukan sebagai perusahaan yang yang menjual jasa pendidikan,” tegas dia.
UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi, lanjut dia, seharusnya memiliki karakter nirlaba.
Masalah lain, selama April 2018-Maret 2019, uang perjalanan dinas dosen dan karyawan UGM dianggap bagian dari penghasilan sehingga dikenai pajak.
“Seharusnya uang perjalanan dinas itu tidak dianggap bagian penghasilan,” pungkas dia.
Di Indonesia ada 11 PTN BH, yakni UGM, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, IPB University, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin, dan Institut Teknologi Sepuluh November.
Laporan: Muhammad Hafidh