KedaiPena.com – ‎Kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017 akan lebih berkualitas jika penantang calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memiliki track record yang baik saat memimpin daerah. Atas alasan itu juga, partai politik didorong untuk bisa menghadirkan calon-calon yang sukses di daerah ke Jakarta.
Namun begitu, ada batu ganjalan yang menjadi pertimbangan serius para calon kepala daerah datang ke DKI Jakarta.‎ Batu ganjalan itu adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 4 ayat 1 huruf O, yang mewajibkan para kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain untuk berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.‎
Untuk itu, revisi UU Pilkada perlu mencantumkan masalah ini sebagai rujukan. Sehingga, kepala daerah berprestasi tidak ragu untuk maju mencalonkan diri ke daerah lain. Revisi juga perlu segera diundangkan agar kontestasi di daerah, utamanya Jakarta, semakin kompetitif.
“Misalnya UU Pilkada tidak wajibkan kepala daerah untuk mundur, tentu akan buat kepala daerah berprestasi tidak ragu bertarung di Jakarta. Toh, kalah atau menang tetap jabat kepala daerah,” urai Direktur Eksekutif IndoStrategi Andar Nubowo saat berbincang dengan KedaiPena.com, Sabtu (14/5).
Revisi UU Pilkada ini, sambungnya, juga akan merangsang partai politik untuk bergerilya mencari kepala daerah berprestasi. Pasalnya, mereka tidak akan takut kehilangan kursi di daerah dan bisa mempromosikan calon terbaik mereka ke Jakarta.
“Parpol juga akan semangat lakukan head hunter kepala daerah yang kader, jika UU tidak wajibkan mundur,” tegasnya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pilgub DKI yang membutuhkan calon berpengalaman baru akan berkualitas jika UU Pilkada segera direvisi. Sehingga, penantang Ahok menjadi lebih berkualitas dari segi pengalaman memimpin daerah. (veb)