RABU malam sekitar jam 23.00 teman saya dosen satu Program Studi di Sosiologi UNJ (Universutas Negeri Jakarta) Robertus Robert ditangkap kepolisian diduga karena orasinya pada aksi Kamisan di depan Istana Negara menyinggung institusi TNI. Saat ini Robet masih dalam pemeriksaan di Mabes Polri.
Penangkapan Robertus Robet ini tentu mengusik akal sehat dan nurani saya sebagai sesama akademisi, juga akal sehat dan nurani universitas. Bahwa penangkapan atas kebebasan akademik itu benar benar menunjukan tindakan yang memungkinkan ditafsirkan sebagai tindakan represi kepolisian pada warga akademik.
Kami dari Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Indonesia (APPSANTI) menyayangkan tindakan kepolisian.
Dan kami akan terus melakukan pembelaan untuk menegakan demokrasi sebagaimana amanat UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Republik, Negara Demokrasi yang memberi ruang bagi hak menyatakan pendapat dimuka umum.
Sesungguhnya jika kita mencermati kontennya secara utuh dari rekaman video orasi Robet, kami menyimpulkan tidak bertentangan dengan UUD 1945 bahkan dijamin dalam pasal 28 tentang kebebasan menyatakan pendapat.
UU ITE jangan digunakan pihak keamanan sebagai pisau untuk kepentingan membungkang suara akademisi dan sebagai kamuflase menegakkan keadilan.
Secara akademik Robertus Robet juga sesungguhnya sedang menjalankan salah satu tridharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pembelaan bagi kepentingan Demokrasi.
Oleh Ubedilah Badrun,Ketua Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi se-Indonesia (APPSANTI). Analis Sosial Politik UNJ, teman Robertus Robet