KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Sjamurijal menilai, penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra menjadi bukti keseriusan jajaran Polri dalam menuntaskan berbagai kasus besar di tanah air.
Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali ini ditangkap di Malaysia oleh tim yang dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Penangkapan Djoko Tjandra menjadi bukti jika komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra yang sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung (MA) meskipun berstatus sebagai buronan bukan isapan jempol. Tentu ini kami sangat menghargai capaian prestasi ini,” ujar dia kepada wartawan, Jumat, (31/7/2020).
Dia mengatakan, kasus masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengajukan PK ke MA memang sempat menampar wajah institusi penegak hukum di Indonesia.
Diburu 11 tahun tidak ketemu, tapi ternyata bisa melenggang kangkung ke Jakarta dan sempat membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Apalagi di kemudian hari diketahui jika Djoko Tjandra dalam melakukan aksinya dibantu oleh sejumlah oknum jenderal di lingkungan Mabes Polri.
“Penangkapan Djoko Tjandra menjadi menjadi oase atas dahaga publik untuk melihat penegakan hukum benar-benar dilakukan di Indonesia,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI ini mengapreasiasi turunnya Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang secara langsung memimpin tim memburu Djoko Tjandra ke Malaysia. Apalagi diketahui jika skenario penangkapan Djoko Tjandra di luar negeri disusun tim Bareskrim sejak beberapa pekan lalu.
“Ini menunjukkan jika ada lompatan luar biasa Bareskrim dalam menangani berbagai kasus hukum di Indonesia. Respons yang cepat dan terukur dalam menyelesaikan satu kasus besar menunjukkan jika jajaran Bareskrim terus mampu meningkatkan kualitas kinerja mereka,” katanya.
Legislator asal Jawa Barat ini menilai penangkapan Djoko Tjandra menunjukkan banyak hal kepada publik. Pertama bukti jika komitmen Polri dalam menangkap Djoko Tjandra bukan sekedar lips service.
Menurutnya dalam mengusut kasus Djoko Tjandra ini Mabes Polri telah mencopot bahkan melakukan pemidanaan kepada oknum jenderal yang membantu pelarian salah satu konglomerat di masa orde baru tersebut.
Kedua jika Polri mampu menjalin Kerjasama dengan mitra mereka di dunia internasional.
“Seperti kita ketahui proses penangkapan Djoko Tjandra merupakan bentuk hubungan police to police (P to P) antara Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia. Ini menunjukkan jika Polri mampu mengalang Kerjasama internasional dalam menuntaskan sebuah kasus hukum. Ini menjadi catatan prestasi tersendiri,” katanya.
Cucun berharap penangkapan Djoko Tjandra menjadi pintu masuk untuk menuntaskan kasus cessie Bank Bali. Dengan penangkapan ini Djoko Tjandra harus menjalankan hukuman badan selama dua tahun dan membayar kerugian negara Rp546 miliar sesuai putusan MA.
“Belasan tahun kasus Bank Bali tidak kunjung tuntas. Djoko Tjandra harus mempertanggunjawabkan perbuatannya baik dalam kasus Bank Bali maupun pelariannya selama 11 tahun terakhir,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi