KedaiPena.Com – Konsulat Jenderal RI di New York menegaskan penangkapan imam masjid Indonesia di New York, Daud Rasyid Harun, oleh Imigrasi Amerika Serikat (AS) tidak terkait tindak pidana kriminal.
“KJRI New York sejauh ini tidak memperoleh informasi, bahwa Daud Rasyid ditangkap karena tuduhan kriminal,” ujar Konjen RI di New York, Abdul Kadir Jailani dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (28/6).
“Penahanan tersebut sepenuhnya terjadi, karena persoalan keimigrasian,” sambungnya. Informasi itu berdasarkan keterangan dari Dinas Keimigrasian AS dan wawancara dengan yang bersangkutan.
Meski demikian, KJRI New York telah melakukan sejumlah langkah terkait penahanan Daud sejak 19 Juni silam, seperti memberikan perlindungan.
“KJRI New York telah menjalin komunikasi secara intensif, baik via telepon maupun pertemuan langsung, dengan Dinas Keimigrasian dan yang bersangkutan,” bebernya.
Sejauh ini, kata Abdul, kondisi Daud sehat serta dapat menjalankan ibadah seperti biasa.
Sekadar diketahui, Daud tiba di AS sejak Juni 2016 dengan menggunakan visa kunjungan biasa (B2). Lalu, mengantongi visa kegiatan keagamaan pada lembaga sosial di Amerika Serikat (R-1).
Kemudian, pengurus Masjid Al Hikmah, tempat Daud bertugas, menyatakan dia tak lagi menjadi imam masjid sejak April 2017.
Di sisi lain, sedang ada sengketa kepengurusan masjid dan telah dilayangkan secara perdata ke meja hijau.
Selanjutnya, Dinas Keimigrasian pada 16 Mei 2017 menindaklanjuti laporan Masjid Al Hikmah dengan membatalkan visa Daud. Sehingga, dia kehilangan status keimigrasiannya di AS.
“Meskipun demikian, Daud Rasyid Harun secara hukum berhak menyampaikan keberatan terhadap semua langkah–langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian,” tutur Abdul.
“Apabila upaya Daud Rasyid tersebut dapat diterima hakim, maka upaya deportasi terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilakukan,” tandasnya.