KedaiPena.Com – Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah mengajukan permintaan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bahkan, Djarot siap menjaminkan dirinya sendiri agar Ahok tak ditahan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Iksan Abdullah menyebut usulan terkait penangguhan penahanan terhadap Ahok naif.
“Permintaan tersebut naif, karena tidak ada skema bagaimana membatalkan putusan dengan cara lain. Kecuali dengan putusan banding. Tidak bisa dengan permohonan, jika demikian hal tersebut bisa menimbulkan komplikasi hukum yang Luar biasa,” tegas Iksan di Jakarta, ditulis Minggu (14/5).
Dia berharap semua pihak harus menghormati putusan hukum. Jangan dengan cara-cara seperti itu, wibawa hukum hilang dan menimbulkan distrust.
Oleh karena itu, beber Iksan, penegak hukum dan aparat agar imparsial dalam menegakkan hukum, jangan berat sebelah. ‘Equality Before Law’ asas persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan. Di mana di dalamnya terdapat kesetaraan pada setiap individu.
“Siapa pun dia, harus sama dimata hukum. Nah ini bentuk persamaan hukum, jangan tanya berapa tahun, tapi keputusan hukum harus kita hormati,” sambungnya.
Lebih jauh iksan menjelaskan, penanggulangan penahanan yang termasuk dalam ‘amar putusan’ tersebut, harus melalui putusan banding di pengadilan. “Tidak bisa yang lain,” kata dia lagi.
Untuk itu, masa penahanan Ahok harus dipatuhi, dan kalau Ahok tidak ditahan hal itu merupakan bentuk intervensi. Putusan hukum harus dibatalkan dengan putusan hukum berikutnya. “Bersabar hormati putusan hakim, karena kita negara hukum,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Hafidh