KedaiPena.Com – Jumlah permohonan layanan baik perlindungan maupun bantuan terhadap saksi dan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menunjukkan tren peningkatan setiap tahun.Â
Kondisi demikian menggambarkan terbangunnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hak saksi dan korban dalam sebuah pengungkapan tindak pidana.Â
Tidak itu saja, upaya penanganan saksi dan korban di Indonesia ternyata juga menarik perhatian dunia internasional.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, terjadi perubahan legislasi di tingkatan internasional sehingga turut memengaruhi praktik di Indonesia.
“Sebaliknya, praktik penegakan hukum, khususnya dalam hal penanganan terhadap saksi dan korban kejahatan di Indonesia juga mendapatkan perhatian dari dunia internasional,” kata Semendawai di Mataram, Rabu (3/2/2016).Â
Bahkan, beberapa waktu lalu, Europol sempat mengundang LPSK untuk mendengarkan paparan mengenai pelaksanaan rehabilitasi psikososial di Indonesia.
“Dalam waktu dekat, LPSK kembali diundang United Nations Counter Terrorism Center di Amerika Serikat untuk menjelaskan penanganan korban terorisme. Ini memperlihatkan praktik penanganan korban di Indonesia juga menjadi rujukan bagi masyarakat internasional,†ungkap Semendawai.
(Prw/Foto: Istimewa)