KedaiPena.Com- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mengaku kurang menyetujui langkah Presiden Jokowi yang datang bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk meninjau jalan rusak di Provinsi Lampung, beberapa waktu lalu. Pasalnya, hal itu hanya menjadikan sebuah ekstravaganza atau pertunjukan spektakuler bagi rakyat.
“Kesan Presiden menge-prank Pemprov Lampung dengan tidak melintasi rute yang telah disiapkan, penggunaan mobil sedan Mercy yang jelas tidak cocok digunakan pada jalan rusak, ataupun sindiran-sindiran Pemerintah Pusat terhadap Daerah memang menjadi santapan tak habis-habisnya bagi media. Namun hal tersebut tidak mendidik bagi rakyat tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan benar,” kata Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama, Selasa,(9/5/2023).
Ia juga menegaskan, Pemerintah Pusat datang seolah-olah menjadi pahlawan super yang membereskan kekacauan Pemerintah Daerah. Padahal, tegas dia, itu adalah tugas yang memang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
“Pasal 15 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah provinsi belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan Jalan, Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi,” jelas dia.
Selain itu, kata dia, telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah pada bulan Maret 2023 lalu. Ia menerangkan, perbaikan jalan daerah yang rusak dapat dialihkan secara anggaran kepada Pemerintah Pusat.
“Anggaran untuk perbaikan jalan-jalan disebut Pemerintah adalah sebesar Rp 32 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat sebenarnya telah mengucurkan dan mengalokasikan dana khusus untuk perbaikan jalan di Provinsi Lampung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta instrumen keuangan negara lain,” tutur dia.
“Misalkan Rp 402,44 miliar pada tahun 2023 dari alokasi transfer dana ke Pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk pembangunan jalan provinsi, kabupaten, serta kota,” tambah dia.
Oleh karena itu, FPKS meminta agar Pemerintah Pusat tak perlu lagi melakukan aksi teatrikal atas tugas yang memang harus dilaksanakannya. Sebaiknya Pemerintah Pusat khususnya Kementerian PUPR, dengan anggaran Rp 32 triliun di atas segera menentukan mana saja jalan-jalan daerah yang akan diambil alih dan berapa kilometer yang akan diperbaiki.
“Sehingga masyarakat dapat memantau apakah jalan rusak di daerah yang diambil alih wewenangnya oleh Pemerintah Pusat tersebut sudah sesuai kebutuhannya. Jika memang belum, harus dicarikan solusinya bersama Pemerintah Daerah. Dengan demikian, masyarakat tak perlu harus membuat konten-konten viral terlebih dulu agar aspirasinya diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat,” tandas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena