KedaiPena.Com – Polda Banten mengabulkan penangguhan dua orang buruh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan kemanusiaan atas permohonan penjamin keluarga tersangka dan pimpinan serikat buruh.
Kedua tersangka yakni OS (28) dan MHF (25) yang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama, paska aksi buruh duduki ruang kerja Gubernur Banten pada Rabu (22/12) lalu.
Penangguhan penahan tersebut dilakukan setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani datang ke Mapolda Banten.
“Kami sengaja datang ke Banten untuk menjemput anggota kami sebagai bentuk perhatian dan solidaritas perjuangan mereka,” ucap Andi Gani di Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021).
Menurutnya, bagaimanapun kedua orang tersebut merupakan tulang punggung keluarganya dan sangat ditunggu dirumahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada dasarnya buruh tidak memiliki niatan untuk melakukan tindakan kriminalitas, lantaran semua itu terjadi karena spontanitas para buruh.
“Mereka tidak ada niatan sama sekali melakukan kejahatan,” tambahnya.
Sehingga, ia berharap Gubernur Banten Wahidin Halim dapat segera mencabut laporannya di Mapolda Banten.
“Kami meminta kebesaran hati pak Gubernur Wahidin Halim sebagai bapak dan buruh ini anak anaknya agar segera mencabut laporannya,” katanya.
Tidak hanya itu, ia meyakini Gubernur Banten bisa mencabut laporannya dan mengedepankan restorative justice, yang selama ini selalu di gaungkan oleh Kapolri.
“Jadi kami harap agar bisa mengambil langkah restoratif justice yang di gaungkan oleh pak Kapolri, saya minta ruang itu,” katanya.
Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal berharap Gubernur Banten dapat menyudahi konflik antara pemangku kepentingan selaku pimpinan daerah dengan rakyatnya terutama buruh atau pekerja.
“Karena kalau tidak dihentikan, dan tidak dicabut laporannya, eskalasi pergerakan akan menguat di Banten,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk dapat dibukanya ruang-ruang dialog dengan serikat buruh atau pekerja. Lantaran selama ini Gubernur tidak mau berdialog dan menemui pengunjuk rasa, sehingga mengakibatkan spontanitas buruh.
“Bangun dialog, karena kami merasa Gubernur Banten ini tidak ingin berdialog, ini adalah persoalan sebab akibat. Oleh karena itu bangun kembali dialog dengan serikat pekerja.” imbuhnya.
Sedangkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan persyaratan penangguhan telah dipenuhi, sehingga kedua tersangka sudah dapat pulang kerumahnya.
Namun, kedua tersangka tersebut harus melakukan wajib lapor, dan kemungkinan ada peluang untuk restorasi justice.
“Dan yang terpenting saat ini ada kemungkinan penerapan restoratif justice, itu kembali nanti kepada para pihak, kami menunggu,” katanya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan tetap menangani kasus tersebut dengan profesionalitas.
“Kami akan tetap menjalankan kasus ini secara profesional, tapi tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Laporan : Muhammad Luthfi