KedaiPena.Com – Usai viral di media sosial (medsos) karena terjaring razia masker dan mengaku saudara Jenderal Bintang Dua, pemuda berinisial RM (21) ditangkap di kontrakannya yang terletak di Jalan Palapa Raya, Perumahan Alstonia town house blok D no 2 kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Pelaku tidak menggunakan masker dan di saat diberi himbauan oleh petugas, pelaku tidak terima. Bahkan, mengaku punya saudara Jenderal Bintang Dua yang berdinas di Polda Metro Jaya. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumah kontrakannya di Jalan Palapa Raya, Perumahan Alstonia town house blok D no 2,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin, Rabu, (7/7/2021).
Kapolres menjelaskan, pelaku tidak hanya melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Tetapi juga Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan permintaan yang dilakukan menurut Undang-undang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
“Pelaku tidak menggunakan masker di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan tidak menurut dengan petugas yang sedang bertugas terkait penegakan protokol kesehatan (Prokes) pada PPKM Darurat,” terangnya.
“Pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan atau Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dengan ancaman pidana 1 (satu) tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui viral di medsos seorang remaja melawan petugas ketika terjaring razia masker ditengah penerapan PPKM Darurat. Remaja 21 tahun tersebut tidak terima ketika ingin diberikan sanksi dan mengaku-ngaku sebagai keponakan Jenderal bintang 2, seperti yang ramai di Instagram.
Laporan: Sulistyawan