KedaiPena.Com – Pemprovsu optimis akan memenangkan sidang pajak Air Permukaan Umum (APU) dari PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum). Di mana sidang yang berlangsung sejak tahun lalu tersebut ditargetkan akan dapat diselesaikan pada bulan ini. Hal tersebut diungkapkan Sekdaprovsu, Hasban Ritonga, Sabtu (4/3).
“Mudah-mudahanlah dalam bulan Maret ini kita sudah ada keputusan. Sebab tanggal 14 Maret nanti kita akan melakukan sidang closing statemen dari kita. Setelah itu mungkin akan dilakukan sidang keputusan,” ujarnya.
Lebih jauh Hasban mengatakan, jika hasil sidang memenangkan Pemprovsu maka pajak tersebut akan dapat masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dan dapat digunakan untuk percepatan pembangunan Sumut.
“Kalau kita menang dalam sidang ini, tentu hal itu akan sangat banyak mensupport pembangunan kita. Sebab pajak yang dihasilkan bisa sampai Rp1 triliun. Jadi bayangkan kalau itu digunakan untuk membangun jalan, sudah berapa panjang yang dibangun,” jelasnya.
Hasban pun mengatakan, dalam sidang closing statemen dari PT Inalum yang digelar pada Selasa (28/1) lalu, Pemprovsu dipastikan dapat memenangkan gugatan tersebut. Karena menurutnya, dari fakta-fakta persidangan yang mereka gugat terbantahkan secara hukum.
“Kalau kita lihat sidang ‘closing statemen’ dari PT Inalum hari Selasa kemarin, itu sangat memungkinkan sekali kita bisa menang,” kata Hasban.
Sementara itu, Kadispenda Sumut, Sarmadan Hasibuan juga yakin Pemprovsu akan dapat dapat memenangkan proses hukum terkait gugatan Judicial Review atas Perda Nomor 1/2011 tentang pajak daerah di pengadilan pajak.
“Kita tetap optimislah sidang ini bisa kita menangkan, tinggal lagi nanti kita menunggu. Harapannya, mudah-mudahan di bulan ini sudah ada keputusan,” katanya.
Selain akan dilakukan sidang closing statemen pada tanggal 14 Maret 2017 mendatang, sambung Sarmadan, Pemprovsu juga akan mengirimkan surat kepada Menteri BUMN terkait proses persidangan pajak APU yang sudah dilakukan sejak tahun lalu.
“Selain akan menghadapi persidangan closing statement, kita juga akan mengirimkan surat ke Menteri BUMN. Meski ini tidak akan mempengaruhi hasil keputusan persidangan, namun hal ini perlu dilakukan agar Menteri BUMN juga bisa mengetahui bagaimana proses persidangan yang sudah berjalan,” jelasnya.
Selain itu, Sarmadan mengatakan, jika Pemprovsu memenangkan persidangan, maka PT Inalum harus membayar pajak APU sesuai dengan Perda Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah. Dimana dalam aturan tersebut penggunaannya ada tiga peruntukan, yakni penggunaan untuk masyarakat, listirk (PLN), serta kebutuhan industri (peleburan).
“Memang yang paling besar itu adalah pajak untuk industri. Dan itu yang dipermasalahkan PT Inalum saat ini,” sebutnya.
Menurutnya, pengenaan tarif selama ini berdasarkan MoU antara pemerintah denan PT Inalum saat masih dipegang sahamnya oleh Jepang. Dimana perhitungan awal sejak 1983, adalah sebesar USD 2,6 juta atau setara Rp35 miliar per tahun.
Angka tersebut berlaku selama 30 tahun sesuai kesepakatan dan terus dibayarkan perusahaan setiap tahunnya. Sehingga dengan berakhirnya MoU, Pemerintah pun melalui aturan yang berlaku di daerah menetapkan pajak APU menggunakan dasar hukum Perda Nomor 1/2011 dan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah.
“Dan aturan tersebut digunakan sebagai perhitungan berdasarkan volume air yang digunakan PT Inalum,” pungkas Sarmadan.
Laporan: Ilham Pane