KedaiPena.Com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai penyenggelan pulau D di pantai Reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai ‘gimmick’ atau sekedar mendapat perhatian publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KSTJ dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Tigor Hutapea.
“Saya nilai cuma ‘gimmick’ saja. Soalnya penyegelan sudah dua kali sudah dilakukan. Seharusnya upaya maksimal dilakukan pembongkaran hingga pidana tata ruang,” ujar Tigor kepada KedaiPena.Com, Sabtu, (8/6/2018).
Tigor menegaskan, bahwa seharusnya pemprov tidak mengulangi penyegelan yang sebelumnya sudah pernah dilakukan. Mestinya, Pemprov bisa langsung melakukan pembongkaran bangunan di Pulau D tersebut.
“Mereka ingin menunjukan berani melakukan segel. Padahal sebelumnya pemprov pernah melakukan segel. Kenapa harus diulang lagi, mestinya sanksi tegas sesuai perda, bisa dilakukan pembongkaran,” sambung Tigor.
Keberanian Pemprov, kata Tigor, seharusnya juga dilakukan bilamana dapat mencabut izin reklamasi pulau F, I dan K. “Lalu membongkar bangunan. Memulihkan lingkungan,” tandas Tigor.
Laporan: Muhammad Hafidh