KedaiPena.Com – Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding paling lambat akhir Maret atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut izin pelaksanaan reklamasi pulau F, I dan K di Teluk Jakarta.
Proses pengajuan bandingnya sendiri akan sama seperti yang diajukan Pemprov DKI ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) saat banding untuk Pulau G.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan berharap, agar pihak hukum dapat memproses permintaan banding pemprov dengan profesional dan sesuai asas-asas hukum dan keadilan.
“Ga apa-apa, itu langkah hukum yang dilindungi UU. Kita minta pihak hukum memprosesnya dengan profesional sesuai asas- asas hukum dan keadilan,” jelas dia kepada KedaiPena.Com, Rabu (28/3).
Pemprov DKI, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tentu sangat berkepentingan dan ingin agar banding tersebut dapat terwujud.
Namun, lanjut dia, hal itu masih sangat perlu dibuktikan bahwa semuanya sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada.
“Telah dilakukan amdal kawasan yang memastikan tidak terjadinya bencana sosial dan lingkungan. Serta kepastian nelayan terdampak dapat meneruskan mata pencariannya secara baik,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh