KedaiPena.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah pimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono meniadakan peraturan ganjil-genap selama masa Lebaran Idul Fitri 2023.
Hal itu dilakukan Heru Budi untuk mempermudah masyarakat dalam bersilaturahmi dan juga berlibur ketempat wisata yang ada di Jakarta.
“Ganjil genap dihilangkan sementara supaya mobalitas masyarakat gampang dan mudah,” ujar Heru Budi, Senin,(24/4/2023).
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini pun mengatakan bahwa pemeberhentian sementara ganjil-genap di Jakarta sampai tanggap 25 April 2023.
“Iyah sampai tanggal 25 ganjil genap, ditiadakan”
Sebumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta mulai Rabu, 19 April 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan kebijakan ini berlaku selama libur Lebaran 2023 yakni hingga 25 April 2023.
Laporan: Tim Kedai Pena