KedaiPena.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap harus bertanggung jawab atas pembelian lahan 4,5 hektar Pemda DKI ‎di Cengkareng, Jakarta Barat, sebesar Rp668 miliar. Pasalnya, lahan yang dibeli untuk membuat rumah susun itu ternyata milik Pemprov DKI sendiri.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menegaskan, Ahok tidak boleh hanya sebatas menuntut pengembalian uang tersebut, tetapi juga harus membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎‎
‎
“Nggak bisa dia (Ahok) hanya minta dikembalikan uang itu saja, tapi juga harus diusut tindak pidana korupsinya. ‎KPK dan Kejaksaan harus berani mengusut ini,” ujar Sekretaris Fraksi PAN tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, Selasa (28/6).
Publik, lanjut Yandri, akan kecewa jika kasus ini hanya berakhir dengan pengembalian uang saja. Tanpa proses tindak pidana kor‎upsi, tentu masalah ini akan mengganggu rasa keadilan masyarakat.
Di satu sisi, Yandri dengan tegas menyebut bahwa aktor utama kesalahan pengelolaan anggaran DKI Jakarta itu adalah Ahok.
“Ini udah jelas Ahok yang salah dalam mengelola anggaran APBD DKI,” tandasnya.
(veb)