KedaiPena.Com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku sampai saat ini belum pernah diajak berbicara oleh Kantor Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait dengan rencana pemotongan gaji PNS 2,5 persen untuk zakat.
Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan yang diterima oleh KedaiPena.Com, Kamis (8/2/2018).
“MUI belum bisa memberikan pendapat terkait dengan rencana tersebut. Karena menurut hemat kami masalah zakat tidak hanya sekedar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat) saja, tetapi menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat,” ujar dia.
“Lalu juga berapa batas nishab dari gaji atau pendapatan yang dikenakan wajib zakat, apakah sifatnya mandatory (wajib) atau voluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut,” sambung dia.
Zainut mengakui, memang ibadah zakat adalah merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat.
Tidak hanya itu, kata dia, zakat selain untuk melaksanakan perintah Allâh Subhanahu Wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.
“Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini,” jelas dia.
Oleh sebab itu, menurut Zainut, sebelum hal tersebut diwacanakan secara terbuka di publik seyogyanya gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.
“MUI setuju bahwa potensi zakat harus di optimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam. Namun kami mengharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat (BAZNAS) yang profesional, kapabel dan akuntabel. Lebih dari itu juga harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat,” jelas dia.
“Namun MUI berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar dan uang tersebut adalah uang umat Islam yang harus ditasharufkan (didistribusikan) secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh