KedaiPena.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) ke duanya di Mal Teras Kota BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis, (27/2/2920).
Berbeda dengan ADM sebelumnya di Mal Living World, Serpong Utara, yang hanya melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), ADM yang berada di Teras Kota dapat melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, dan akta perceraian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan proses pembuatan dokumen kependudukan di ADM hanya lima menit.
“Dokumen persyaratan yang dibawa pemohon akan divalidasi petugas, dan akan langsung dicetak di ADM. Jadi warga tidak perlu datang ke Disdukcapil, verifikasi dan validasi dilakukan di sini. Lama prosesnya lima menit,” ujar Dedi,
Untuk pengoperasian ADM di Mall Teras Kota, kata Dedi, dilakukan setiap hari Senin-Rabu dan dilanjut Sabtu-Minggu. amis dan Jumat libur
Dedi mengatakan, penggunaan mesin pencetakan administrasi kependudukan laiknya mesin ATM itu, pertama kali di Tangsel.
“ADM sudah kita miliki sejak bulan November tahun 2019, dan pertama kali ada se-Indonesia. Semua yang memiliki ADM di daerah lain itu sebelumnya berkunjung ke kami, kami dikunjungi 67 Kabupaten Kota se-Indonesia,” tutur dia.
Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, berharap agar keberadaan ADM ini ikon layanan di Disdukcapil dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembuatan akta kependudukan di hari libur pada Sabtu dan Minggu.
“Pelayanan ini akan belangsung selama lima tahun, kami dikasih tempatnya lima tahun oleh Teras Kota. Kalau melihat animo masyarakat luar biasa malah kita akan melakukan pengadaan lagi, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik lagi. Ke depan kita juga akan bekerjasama dengan Samsat dan pihak kepolisian,” tegas Airin.
Layanan Kependudukan ADM di Mal Teras Kota :
– Melayani 7 jenis pelayanan administrasi kependudukan yakni KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, dan Perceraian
– Untuk penerbitan KTP dengan ADM dibatasi 100 lembar dan penertbitan KIA sebanyak 50 lembar.
– Buka Sabtu sampai Rabu dari jam 10.00 – pukul 18.00 WIB.
– Berlangsung 5 tahun
Laporan: Sulistyawan