KedaiPena.Com – Melalui aplikasi Sistem Pemilihan Calon Mitra Sewa (Sipencatra), Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan melelang sejumlah titik parkir di luar badan jalan atau off street, kepada para pengusaha pengelola parkir.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel Muhamad mengungkapakan, bahwa lelang pengelolaan parkir tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel.
“Sepengetahuan saya memang di Dishub, untuk penentuan pemenang dan kriterianya ada di Dishub. Untuk lebih jelas tanya ke BPKAD. Untuk penunjukan pemenang, saya tidak disertakan,” ujar Muhammad kepada wartawan, Minggu, (8/12/2019).
Sementara itu, Kepala Dishub Tangsel Purnama mengatakan, untuk awalan akan dilelang 15 titik parkir.
“Di mana mekanisme penunjukan pemenangnya, dilakukan oleh tim gabungan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangsel,” ujar Purnama.
Ia menjelaskan untuk pelelangan lahan parkir ini akan melibatkan instansi seperti Sekertaris Daerah (Sekda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Tidak hanya itu, Bagian Hukum Sekertariat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga dilibatkan.
“Jadi gabungan leading sektornya, Untuk penunjukan pemenang, nantinya akan dirapatkan oleh tim gabungan itu,” ungkap Purnama.
Laporan: Sulistyawan