KedaiPena.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menerbitkan surat edaran terkait persiapan malam pergantian tahun. Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Serang meminta masyarakat untuk tidak merayakan pesta pergantian tahun.
“Kita sudah dibuat surat edaran, dan secara teknis itu hasil dari forkopimda. Jadi tidak ada hura-hura sehingga peringatan tahun baru itu dilaksakan di rumah masing-masing,” ucap Wali Kota syafrudin, kepada wartawan di ruangan kerjanya, Selasa, (22/12/2020).
Ia menyampaikan, pemkot Serang akan terus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini, kata dia, harus dilakukan meskipun kota Serang berstatus zona kuning.
“Kita belum zona merah, akan tetapi himbauan terus kita sampaikan untuk memperketat protokol kesehatan,” tambahnya.
Syafrudin pun mengatakan, saat ini kota Serang belum sampai kepada penerepan rapid tes antigen untuk masyarakat yang akan datang dari luar kota.
Namun, kata dia, pihaknya akan membatasi masyarakat yang akan masuk ke Kota Serang.
“Tidak sampai kesana, cuma kita batasi,” tandas Politkus PAN ini.
Diketahui, saat ini beberapa daerah yang telah melakukan pembatasan kepada masyarakat yang akan masuk ke daerah tersebut, dengan mewajibkan membawa atau melampirkan hasil rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Pemerintah pusat diketahui saat ini telah mengganti aturan perjalanan baru, pada sebelumnya rapid test antibodi yang menjadi test antigen dimulai 18 Desember 2020. Setidaknya, enam daerah telah menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR.
Ke-enam daerah tersebut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kota Malang, Bali dan Jawa Tengah.
Laporan: Muhammad Lutfi