KedaiPena.Com – Pemerintah Kota Serang akan bersikap tegas dalam penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Salah satu yang akan dilakukan oleh Pemkot Serang ialah menindak langsung masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker.
Demikian disampaikan oleh Wali Kota Serang Syafrudin saat memberikan update terkait penerapan PPKM Darurat hari pertama di kota pimpinanya tersebut.
“Bagi yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai protokol kesehatan ya mungkin bisa jadi kita sidang di tempat,” ujarnya, Minggu, (4/7/2021).
Politisi PAN ini menambahkan, untuk memaksimalkan PPKM Darurat pihaknya juga memberlakukan penutupan ruas jalan.
Hal ini, lanjut Wali Kota, guna membatasi mobilitas masyarakat. Penutupan ruas jalan dilakukan dari pukul 20:00 hingga 00:00
“Sebenarnya untuk sementara ini jam 20:00 sampai jam 00:00 kita tutup, titik penyekatan malam hari itu diantaranya jalan Ahmad Yani sampai juga belok ke Royal, kemudian juga di Kebon Jahe. Itu teknis nanti ada di kepolisian,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi