KedaiPena.Com – Pemerintah kota Serang telah menindaklanjuti terkait Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan mengirimkan surat edaran kepada masing-masing kecamatan dan kelurahan.
“Untuk PPKM mikro ini kita sudah menindaklanjutinya, kita sudah mengirimkan surat edaran ke setiap Kecamatan dan Kelurahan se-kota Serang. Dan nanti kita akan mengumpulkan masyarakat dan para Lurah dalam sosialisasi terkait PPKM mikro ini,” ucap Wali Kota Serang Syafrudin kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Syafrudin juga menyampaikan, saat liburan perayaan tahun baru Imlek juga melarang setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang untuk tidak keluar daerah.
“Kecuali bagi para pejabat yang benar-benar ada urusan atau kegiatan yang sangat penting itu masih kita bisa toleransi, tetapi kalau itu sengaja dan hanya ingin liburan saja itu tidak boleh, kita tidak mengizinkannya,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan sebagai pegawai pemerintahan.
Nanang menegaskan, ASN harus mematuhi dan mengikuti aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan berpergian keluar daerah selama pandemi Covid-19.
“Ya, kita melarang ASN untuk berpergian ke luar kota saat libur Imlek ini. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB,” ujar Nanang.
Nanang meminta, ASN harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat, salah satunya untuk mematuhi serta menjalankan kedisiplinan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Kaya saya Sekda tidak boleh mudik. Ya sudah di rumah saja, begitu dengan ASN yang lain,” imbuhnya.
Namun, kata dia, jika terdapat ASN yang terpaksa untuk pergi keluar daerah karena tugas kedinasan, hal itu harus melalui izin dari kepala pejabat di masing-masing instansi.
“ASN yang ada tugas kedinasan harus ada izin, selama ada izin dan izinnya rasional silahkan,” tuturnya.
Akan tetapi, jika ASN tersebut melanggar aturan yang sudah dikeluarkan, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas diantaranya memberikan sanksi ringan hingga sanksi berat.
“Tetapi kalau dia tidak izin dan ketahuan mudik ya ada saksi, sanksinya ada sanksi ringan sedang dan berat sesuai dengan PP 53 sudah jelas mengatur dengan disiplin ASN,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi