KedaiPena.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menghimbau masyarakat untuk tidak menggelar perlombaan dalam menyambut HUT Ke-76 RI. Hal itu lantaran dikhawatirkannya akan menyebabkan kerumunan.
Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan, secara regulasi pihaknya memang tidak melarang. Namun tetap menghimbau masyarakat agar tidak ada kerumunan masa.
“Kalau larangan secara regulasi itu tidak ada, akan tetapi mengimbau agar tidak ada kerumunan massa,” ucap Syafrudin, Senin (16/8/2021).
Ia pun berharap, agar dalam menyambut hari kemerdekaan ini dapat dijadikan momentum untuk melawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Harapannya agar di hari kemerdekaan ini menjadi momentum untuk melawan Covid-19.Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Serang, Hari W Pamungkas menyampaikan akan menindaklanjuti terkait Surat Edaran Mendagri Nomor 0031/4297/Sj03.1/4214/Sj.
Surat edaran tersebut mengatur tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, dimana point ke 4 menyebutkan ‘Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.
“Nanti akan ditindaklanjuti bagaian hukum untuk menerbitkan surat edaran walikota juga terkait hal tersebut,” ujar Hari.
Ia berharap, semua pihak dapat mematuhi surat edaran tersebut. Ia mengatakan, pihaknya juga akan segera mengerahkan Satgas tingkat RT dan RW untuk melakukan sosialisasi.
“Paling penting itu kesadaran, ya kita harap masyarakat sadar dan tidak melaksanakan secara berlebihan untuk memperingati 17 Agustus di daerahnya masing-masing,” pungkasnya.
Diketahui, dalam Surat Edaran Mendagri tersebut menyebutkan pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Laporan: Muhammad Lutfi