SUDAH hampir empat bulan Pemerintah Kota Bekasi kesulitan membuang sampah ke TPA Sumurbatu karena semua zona sudah penuh. Pertambahan sampah sekitar 1.500 ton/hari membuat TPA ini dalam kondisi darurat.
Sudah beberapa kali longsor, kasus tragis ketika longsor pada bulan Januari 2016 menewaskan seorang pemulung. Longsor kali ini, 21 September 2016 tumpuk sampah menutup jalan, fasilitas composting dan merobohkan pagar kubur.
Di dalam fasilitas composting terdapat mesin, sarana kerja, pupuk organik sekitar 23 ton. Composting Mitra Patriot nyaris lenyap ditelan tumpukan sampah. Miliaran rupiah investasi composting musnah
Sementara itu kondisi TPA seperti tidak terurus, sampah berceceran dan sebagan memenuhi drainase, leachate langsung ke saluran air dan kali Ciketing. Sebab TPA open dumping seluas hampir 15 ha hanya punya satu IPAS.
Tampaknya Pemkot Bekasi mengabaikan UU No. 18/2008 tentang Pengelolan Sampah, PP No. 81/2012 dan Perda Kota Bekasi tentang Pengelolaan Sampah.
Sangat disayangkan Walikota tidak peduli dengan kondisi darurat sampah di TPA Sumurbatu. Padahal keberhasilan kelola TPA jadi bagian dari program pengendalian di Kota Bekasi.
Oleh Bagong Suyoto, earga tinggal di pinggir TPA Sumurbatu, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)