KedaiPena.Com – Pemerintah Kabupaten dan Kota diminta memprioritaskan alokasi belanja modal dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, melalui Sekda Provsu Hasban Ritonga dalam acara sosialisasi  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 di Polonia Hotel, Medan, Rabu (27/7).
“Belanja modal diperbesar agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat lebih cepat,†kata Hasban.
Selain prioritas belanja modal, Hasban juga menyampaikan beberapa hal penting lainnya. Diantaranya agar APBD diorientasikan kepada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Untuk itu perlu ditaati setiap jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun Anggaran 2017.
Dalam penyususnan APBD 2017, lanjut Hasban, Pemkab dan Pemko diminta memperhatikan prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah serta pedomani RKPD tahun 2017 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2017 dalam penyusunan KUA dan PPAS.
Berlanjut, Pemkab dan Pemko diminta menjaga penuh integritas, supaya anggaran yang telah di dedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efektif dan efisien. Yakni dengan menghindari ‘kongkalikong’ penyusunan anggarah.
“Kita harus mengubah mindset menjadi money follow programme, bukan lagi money follow function dan money follow organization. Pastikan Peraturan Kepala Daerah mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru. Agar pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan secara selektif dengan criteria yang jelas serta dibatasi,†pungkas Hasban.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek mengingatkan agar Pemda mengendalikan defisit anggaran.
“Tolong kendalikan betul defisit anggaran, tolong yakinkan dewan proyeksi pendapatan. Jangan over espektasi dalam penyusunan target pendapatan Prioritas belanja pada urusan wajib, baru bantuan keuangan,†kata Reydonnyzar.
Untuk diketahui, dalam Permendagri Nomor 31 tahun 2016 disebutkan, Pemerintah Daerah harus melakukan upaya peningkatan alokasi belanja modal, mengingat alokasi belanja modal secara nasional pada tahun anggatan 2016 Rp 248,38 triliun atau 22,97% dengan uraian untuk Pemerintah Provinsi  58,47 triliun atau 19,87% dan untuk Pemerintah Kabupaten/kota Rp 189,92 triliun atau 24,42%.
(Dom)