KedaiPena.Com – Sistem angkut buang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Bekasi menandakan bahwa pengelolaan sampah di kawasan itu tidak terkelola dengan baik.
Demikian disampaikan Edvin G, Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Jawa Barat, dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, Minggu (24/11/2019).
“Jelas dampaknya (dari sistem ini) merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat sekitar Desa Burangkeng,” kata dia.
Pemerintahan Kabupaten Bekasi dalam pengelolaan TPA masih perlu banyak pembenahan dan perbaikan. Banyak yang masih harus dievaluasi serius dalam menjalankan Undang-undang Nomor 18 tentang Persampahan yang sudah di buat sejak tahun 2008.
“Memang dalam menjalankan Undang-undang Persampahan tidak mudah untuk dilakukan, namun Kabupaten Bekasi perlu banyak belajar,” imbuh dia.
Dengan segala kendala dan dinamika dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang baik dan keberlanjutan, lanjut dia, Pemkab Bekasi harus segera mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan holistik untuk permasalahan tata kelola sampahnya.
Selain itu, kata Edvin, TPA Burangkeng jangan justru menjadi sumber permasalahan di masyarakat sekitar. Kalau tidak secara serius melakukan tata kelolanya, maka TPA Burangkeng sangat mengkhawatirkan, sewaktu-waktu bisa terjadi gejolak sosial.
“Dengan efek ‘open dumping’, penanganan pengolahan IPAL yang masih minim yang di khawatirkan akan berdampak ke resapan air tanah dan merusak persawahan dan kualitas air tanah yang di konsumsi oleh warga desa Burangkeng,” tegas dia.
Selain itu, ia pun mengingatkan Pemkab Bekasi dalam menggunakan tehnologi ‘waste to energi’ (teknologi termal) dalam pengelolaan sampah. Mengingat keterbatasan lahan untuk pengolahan sampah di Kabupaten Bekasi. Ini harus dilakukan agar pengurangan sampah di TPA dapat secara signifikan bisa teratasi,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi