KedaiPena.com – Patuh dan menjalankan konstitusi secara konsekuen merupakan satu hal yang mutlak untuk memastikan bahwa negara ini dijalankan sesuai dengan keinginan rakyat dan untuk memberikan kesejahteraan pada rakyat. Jika ada pemimpin atau wakil rakyat yang melanggarnya, maka rakyat berhak untuk meminta pemimpin atau wakilnya untuk berhenti dari jabatannya.
Managing Director PEPS, Anthony Budiawan menyatakan presiden dapat diberhentikan jika melakukan tindakan berkhianat pada negara.
“Berkhianat pada negara ini sama dengan melanggar konstitusi. Yaitu, melalui beberapa kebijakan yang menciderai konstitusi. Jika melakukan hal tersebut, maka Presiden layak diberhentikan,” kata Anthony Budiawan dalam diskusi Presiden Jokowi Layak Dimakzulkan, ditulis Rabu (14/6/2023).
Salah satu contoh kebijakan yang dapat dinyatakan sebagai pelanggaran konstitusi adalah Perppu Cipta Kerja, yang disusun atas dasar narasi adanya krisis ekonomi global.
“Perppu yang terindikasi melanggar konstitusi ini akhirnya disahkan oleh DPR, walaupun mekanismenya sendiri dapat dikatakan tidak sah. Menurut UU yang berlaku, Perppu itu harus disahkan pada masa sidang berikutnya. Tapi itu tidak. Perppu itu baru disahkan pada Februari. Ini ada indikasi pelanggaran,” urainya.
Contoh lainnya, Badan Otorita sebagai Kepala IKN. Dimana, sesuai dengan aturan tentang pemerintah daerah, harusnya sesuai struktur yang ada, yaitu provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota.
“Tak ada pemerintahan daerah yang berupa Badan Otorita. Ini melanggar pasal 18, ayat 1 sampai 6 dilanggar semua. Apalagi, pemimpin daerah itu dipilih secara demokratis. Badan Otorita diangkat, dengan alasan bahwa daerah tersebut adalah daerah khusus,” urainya lagi.
Yang terbaru, penjabat kepala daerah, yang diangkat untuk menggantikan kepala daerah yang telah habis masa menjabatnya.
“Dalam pasal 18, jelas bahwa pemimpin daerah harus dipilih secara demokratis. Ini jelas melanggar,” kata Anthony lebih lanjut.
Anthony juga menyebutkan beberapa contoh lainnya, seperti Perppu No 1 tahun 2020 terkait proses pembentukan perubahan APBN dan indepedensi Bank Indonesia yang tidak memperbolehkan BI membeli Surat Berharga di pasar primer.
“UU itu merupakan turunan dari konstitusi. Artinya, kalau kita melanggar UU sama saja dengan melanggar konstitusi. Dan UU harus lah sejalan dengan konstitusi. Artinya, jika presiden melanggar UU atau membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi maka sama saja dengan berkhianat pada negara,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa