KedaiPena.Com – Pada pemilu 2014 tidak satu pun partai kecuali, Nasdem yang lolos verifikasi 50% di tingkatkan kecamatan. Sehingga pada ‘last minute’ KPU membatalkan persyaratan Undang-undang tersebut.
Sekarang, bukannya diturunkan, aturan ditingkat kecamatan dinaikan menjadi 75 persen. Suatu hal yang nyaris tidak mungkin bisa dilakukan.
Ketua Dewan Pimpinan Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mengatakan bahwa
kemungkinan pada tahun 2014, banyak partai yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Disebabkan, karena mereka tidak memiliki perwakilan di tingkat kecamatan.
Pasalnya, Kata Irma, mendirikan DPRT atau pengurus di tingkat kecamatan memakan biaya yang cukup tinggi.
“Masyarakat belum menyadari bahwa pengurus partai politik itu tidak digaji. Dan terus terang kami (Nasdem) awalnya pun kesulitan dalam membentuk DPRT,” ujar Irma saya dihubungi KedaiPena.com, Selasa (17/1).
“Tetapi kami sadar sebagai partai baru, kami harus terus mengembangkan sayap sampai ke tingkat basis,” imbuh dia.
Dia pun menerangkan, bahwa sebaikanya setiap partai mulai membentuk DPRT yang berguna sebagai representasi dari keberadaan partai di kecamatan. “Bagaimana mau ikut pileg jika pengurus kecamatan nya nggak ada,” tanya dia.
Anggota Komisi IX DPR ini menjelaskan, keberhasilan partainya di tahun 2014 yang mencapai 50% dikarenakan, keinginan Partai Nasdem yang mengusung gerakan perubahan dan terus-menerus melakukan perbaikan.
“Nasdem ini selain taat hukum. Kami juga ingin selalu terus memperbaiki sistem. Makin banyak pengurus kecamatan makin gampang rakyat mendapatkan fasilitas untuk menyampaikan aspirasi,” imbuh dia.
Namun ketika ditanyai, apabila banyak yang mengugat peraturan tersebut ke Mahkamah Kontitusi dan melakukan Judical Review, Irma menegaskan Nasdem akan mengikuti keputusan MK.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa