KedaiPena.Com – Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastuktur Pendukung 2, 3, 4, 5 BAKTI Kemenkominfo, oleh Kejaksaan Agung, dilakukan setelah tiga kali pemeriksaan di Kejagung RI, dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Penetapan tersangka tersebut karena telah terdapat cukup bukti bahwa Johnny terlibat melakukan tindak pidana di kasus BAKTI Kominfo selaku kuasa pengguna anggaran, serta selaku Menteri Kominfo.
Ketua Bidang Hukum dan Pertanahan Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Salsabila Zakiya, S.H, menduga keterlibatan Johnny dalam kasus ini cukup besar, mengingat bahwa proyek BTS 4G untuk wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) ini merupakan Proyek Strategis Nasional yang memang ditujukan untuk masyarakat di daerah agar bisa setara dengan masyarakat di perkotaan dalam mendapatkan fasilitas digital.
“Maka Johnny tentunya menaruh perhatian besar atas proyek ini, dan proyek ini tidak mungkin terlaksana tanpa sepengetahuan dan persetujuan Johnny dengan kedudukannya selaku Menteri Kominfo,” kata Salsa, belum lama ini.
Disampaikan juga bahwa sebelum ditetapkannya Johnny sebagai tersangka, Kejagung RI telah menetapkan terlebih dulu Direktur Utama BAKTI Kominfo yaitu Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka kasus BAKTI.
“AAL terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek. Yang mana AAL telah membuat peraturan yang mengarahkan agar hanya perusahaan tertentu yang memenuhi syarat hingga dapat memengkan lelang. Serta kajian yang dilakukan oleh pihak akademisi, tidak lepas dari intervensi AAL, yaitu Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI. Serta adanya keterlibatan dari banyak pihak, termasuk pula pihak swasta,” ucapnya lagi.
Salsa mengungkapkan dengan melihat rantai kasus ini, ada indikasi bahwa memang sejak awal proses dari proyek BTS 4G ini memang sudah dirancang untuk diselewengkan.
“Karena itu, saya mengharapkan pengganti Menkominfo dan Dirut BAKTI yang selanjutnya adalah sosok yang tidak menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Salsa melanjutkan.
Ia menekankan pentingnya sosok Menkominfo dan Dirut BAKTI yang tak hanya memiliki kompetensi keilmuan tapi juga memiliki karakter jujur dan terpercaya.
“Sebab akibat lain dari tindak pidana korupsi juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. Dengan banyaknya kerugian yang dapat disebabkan oleh tindak pidana korupsi, sehingga korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ungkapnya.
Terkait dengan pengangkatan Menteri Kominfo baru, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yaitu Pasal 22 ayat (1) bahwa Menteri diangkat oleh Presiden.
Serta Pasal 22 ayat (2) yang menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi Menteri. Khususnya pada Pasal 22 ayat (2) huruf c yang menyebutkan “Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan: setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan”. Serta Pasal 22 ayat (2) huruf e yang menyebutkan “memiliki integritas dan kepribadian yang baik”.
“Menurut saya, jika persyaratan yang telah diatur dalam UU tersebut benar-benar dimiliki dan dicerminkan oleh calon Menteri Kominfo, maka seharusnya Menkominfo selanjutnya dapat menjalankan tanggung jawab dan wewenangnya dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya lagi.
Sedangkan terkait pengangkatan Direktur Utama BAKTI yang baru, ia merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, yaitu Pasal 52 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama ditetapkan oleh Menteri.
Juga Pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Rekrutmen Direktur Utama dilakukan dengan cara seleksi terbuka oleh panitia seleksi melalui seleksi administrasi dan seleksi uji kompetensi. Serta Pasal 53 ayat (2), yakni Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tata cara dan seleksi Direktur Utama disusun oleh panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
“Sehingga menurut saya, jika pemilihan posisi Menteri Kominfo yang dilakukan oleh Presiden sudah sesuai dengan persyaratan yang telah diatur dalam UU dan secara nyata dicerminkan oleh Menkominfo berikutnya, maka seharusnya pengangkatan Direktur Utama BAKTI yang dilakukan oleh Menteri, dapat berjalan sesuai dengan visi misi Kementerian Kominfo yang sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa