KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menilai, jika posisi Rektor di perguruan tinggi sebaiknya tidak merangkap jabatan.
Hal itu disampaikan oleh Hetifah saat menyoroti penerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021tentang statuta Universitas Indonesia (UI).
Dengan demikian kini rektor UI memungkinkan untuk dapat merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
“Sebaiknya, kalau pun tidak ada larangan, suatu Perguruan Tinggi bagusnya tidak merangkap jabatan,” kata Hetifah, Rabu, (21/7/2021).
Hetifah menjelaskan, rangkap jabatan
akan cenderung membuat konflik kepentingan. Hetifah mencontohkan, semisal saat ada dua rapat yang digelar berbarengan.
“Kepentingan pribadi orang yang rangkap jabatan bisa mengorbankan institusi,” papar Hetifah.
Hetifah memandang, rangkap jabatan yang lazim atau bisa diterima bila masih dalam 1 rumpun pekerjaan.
“Atau satu jajaran tetapi sifatnya sementara,” papar Hetifah.
Meski demikian, Hetifah mengakui, jika pemikiran dan ide dari perguruan tinggi sangat diperlukan untuk masyarakat, dunia usaha dan industri. Namun tetap tidak dengan rangkap jabatan.
“Sebaiknya dilakukan melalui kerjasama kelembagaan melalui Fakultas, Prodi, atau melalui Lembaga Pengabdian Masyarakat yang ada di hampir semua perguruaan tinggi dibikin MOU misalnya,” pungkas Hetifah.
Laporan: Muhammad Hafidh