KedaiPena.Com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak pendaftaran dari hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang di lakukan beberapa waktu lalu di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang digelar sepihak kubu Moeldoko.
Menurut, Menkumham Yasonna Laoly, KLB Partai Demokrat yang digelar oleh kubu Moeldoko tersebut dinilai belum melengkapi beberapa dokumen dokumen.
“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyarakatkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ucap Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Yasonna menuturkan dokumen yang belum dilengkapi oleh kubu Moeldoko antaranya soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Dari hal tersebut pemerintah menolak dari permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakin Pemerintah akan memutus nasib kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang berdasarkan pertimbangan yang objektif.
“Kami memiliki keyakinan kuat, pemerintah, melalui Kemenkumham, akan memutus kasus ini dengan objektif dan adil,” ujar Herzaky.
Laporan: Muhammad Lutfi