KedaiPena.Com – Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad memandang, jika utang yang dimiliki oleh PT Minarak Lapindo Jaya terkait kasus lumpur lapindo akan sangat bermanfaat untuk pemerintah di masa pandemi covid-19 saat ini.
“Nilai segitu kan relatif besar bagi pemerintah disaat memang sekarang membutuhkan anggaran untuk pemulihan ekonomi. Rp 1,9 triliun lumayan kita katakanlah bisa dibangun untuk pembangunan infrastruktur jalan jembatan, anggran desa dan sebagainya itukan luar bisa kalau misalkan kita punya anggaran seperti itu,” kata Tauhid Ahmad, Selasa, (4/5/2021).
Meski tidak signifikan memberikan multiplier kepada Ekonomi Indonesia, kata Tauhid, dengan uang sebesar itu akan sangat berarti untuk program pemerintah.
“Terutama bagi daerah itu relatif besar misalnya APBD yang segitu seperti di Jawa Timur ya saya kira itu pengaruhnya besar terutama di sekiteran daerah itu Sidoarjo dan jika di alokasikan di daerah situ pasti relatif besar. Tapi kalau general masih relatif kecil,” papar Tauhid Ahmad.
Dengan demikian, Tauhid mengaku, setuju langkah pemerintah untuk terus menaggih utang yang dimiliki oleh perusahaan konglomerasi Bakrie tersebut.
“Karena pemerintah katakanlah menanggung beban biaya dan lain sebagainya maka harus ada kewajiban untuk harus dibayar, pemerintah menyiapkan dana talangan dan sebagainya dan saya kira kewajiban saja walaupun di cicil ya itu komit itu harus diselesaikan,” papar Tauhid Ahmad.
Diketahui, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.
Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.
Dana talangan tersebut sedianya dipergunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo, Sidoarjo beberapa tahun silam.
Mengutip hasil audit BPK tahun 2019, pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019, total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun
Pengembalian utang ini mencakup pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar atas pinjaman dana talangan akibat luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.
Atas dasar itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan, jika pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya menagih utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo.
Laporan: Sulistyawan