KedaiPena.Com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kemudahan izin kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) ahli. Hal itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Jokowi sendiri meminta agar para pembantunya dapat memudahkan investasi, jalur ekspor hingga TKA ahli ke Indonesia. Penerbitan Pepres ini pun menuai kontroversi.
Banyak kalangan yang beranggapan bahwa kehadiran Perpres ini hanya akan mematikan Tenaga Kerja Lokal lantaran jika mengacu data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pertahun 2017 kemarin, tingkat pengangguran di Indonesia meningkat sebesar 10 ribu orang atau menjadi 7,04 juta orang pada Agustus 2017.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago menyakini, Pepres tersebut tidak akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia. Menurutnya, kemudahan yang akan diberikan pada TKA dalam Perpres tersebut terkait dengan alih teknologi, ekspor dan masuknya investasi.
“Tetapi Presiden menekankan bahwa TKA yg dimaksud harus level manajer ke atas dengan jangka waktu kerja tertentu,” ujar Irma dalam perbincangan dengan KedaiPena.Com, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Irma pun meminta, agar masyarakat tidak khawatir dengan masuknya TKA yang ‘expert’ dan selevel manajer ke atas tersebut, lantaran jumlahnya tidak terlalu besar dan di era masyarakat. Terlebih lagi, di era Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA seperti sekarang ini Indonesia tidak bisa menghalangi TKA untuk masuk.
“Pemerintah sudah membentengi agar TKA tak membanjir ke Indonesia dengan Perpres yang isinya TKA yang boleh masuk hanya yang level manajer ke atas dengan alih teknologi dan waktu tertentu,” imbuh Irma.
Malah, kata Irma, yang harus dipikirkan dan dibenahi oleh pemerintah saat ini adalah penyediaan lapangan kerja di luar negeri bagi SDM Indonesia yang sangat banyak. Pemerintah, harus memberikan supporting regulasi dan pemberdayaan skill.
“Melalui sekolah gratis 12 tahun dan Balai latihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja baik dalam dan luar negeri. Termasuk LPK swasta yang terakreditasi khususnya terkait dengan bahasa asing,” jelas Politikus Nasem ini.
Laporan: Muhammad Hafidh