KedaiPena.com – Di masa yang sulit seperti ini, Partai Masyumi Kota Bekasi menyatakan seharusnya pemerintah lebih mempertimbangkan mengeluarkan kebijakan yang meringankan masyarakat. Jangan seperti Aturan jaminan hari tua (JHT) baru bisa diambil saat peserta berusia 56 tahun yang malah memberatkan para pekerja.
Sekretaris Umum DPD Masyumi Kota Bekasi, Eka Nuryawan, SH menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua akan menambah beban persoalan baru buat masyarakat, khususnya para tenaga kerja yang sudah memasuki masa pensiun atau terkena PHK
“Meskipun peserta masih bisa mencairkan sebagian dana jaminan hari tua (JHT) walau belum berusia 56 tahun, seperti 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun, tetap saja menjadi beban buat peserta jamsostek ketenagakerjaan,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
Ia juga menyebutkan berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah, juga akan menjadi potensi jeratan hutang baru bagi para pekerja.
“Memang diberikan fasilitas. Yaitu, Fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp. 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp. 200 juta. Tapi kalau mereka tidak bekerja darimana untuk membayar cicilannya. Akhirnya jadi beban lagi kan?,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Ia menyampaikan rasa herannya saat pemerintah melakuka perubahan pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2019.
Berdasarkan aturan tersebut, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
“Permenaker 19/2019 ini sudah bagus kenapa harus diubah dengan peraturan baru yang tidak berpihak kepada masyarakat?,” ungkapnya gusar.
Ia menghimbau kepada pemerintah untuk lebih mengedepankan kepentingan pada masyarakat.
“Tugas pemerintah adalah mengayomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan. Bukannya mengeluarka kebijakan atau aturan yang memberatkan masyarakat sepert ini,” pungkasnya.
Laporan: Natasha