KedaiPena.Com – Pemerintah tengah rumuskan formula untuk diterapkannya reward dan punishment bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang mencapai target penggunaan produk dalam negeri (PDN) sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi saat membuka dan memberikan arahan pada giat Rapat Koordinasi Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Selasa (11/04/2023) di Gedung LKPP, Jakarta.
Dalam gelaran yang mengangkat tema Urgensi Atensi Pemerintah Daerah Terhadap P3DN dan Produk UMK-Koperasi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui E-Purchasing Tahun Anggaran 2023, Kepala LKPP yang akrab disapa Hendi ini melaporkan data capaian e-purchasing dan penggunaan PDN pemerintah daerah melalui Katalog Elektronik sampai dengan April 2023.
Dari data tersebut diketahui masih ada setidaknya 24 kabupaten yang belum melakukan transaksi e-purchasing.
“Nantinya akan diterapkan reward untuk daerah-daerah yang dapat mencapai target penggunaan PDN, namun juga kan diberikan punishment bagi daerah yang tidak dapat mencapai target atau tidak melaksanakan dengan baik arahan presiden ini,” ungkap Hendi.
Dalam rencana penerapan pola reward dan punishment atas penggunaan PDN, LKPP tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Perindustrian.
Lebih lanjut Hendi menyampaikan, kendala yang terjadi saat ini dalam pelaksanaan belanja melalui Katalog Elektronik adalah pemerintah daerah masih berfokus pada belanja barang saja.
Padahal, belanja jasa lainnya dan belanja jasa konstruksi sudah dapat dilakukan di Katalog Elektronik.
Terkait hal ini Hendi mengharapkan pemerintah daerah dapat memunculkan inovasi dalam pembelanjaannya melalui Katalog Elektronik.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro dan Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian Nila Kumalasari, dan juga dihadiri secara daring oleh Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM. Manuhutu.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri menyampaikan arahan Presiden RI agar APBN/APBD ditekankan untuk meprioritaskan belanja produk dalam negeri.
Ia juga berpesan agar Pemerintah Daerah mendorong pengusaha lokal untuk memberikan branding yang baik pada produknya.
“Bagi pengusaha UMKM branding itu penting namun promosi juga harus tetap berjalan. Pemerintah daerah harus ikut mendorong UMKM agar lebih profesional dalam mengolah produknya, jangan jika sudah tayang di e-katalog lalu ditinggal begitu saja,” tutur Suhajar.
Menurut Suhajar hal ini penting agar produk UMKM kita semakin berkualitas dan tidak kalah bersaing dengan produk impor, mengingat saat ini penggunaan produk impor pada pengadaan barang/jasa pemerintah dibatasi hanya sebesar 5%.
Pada tahun 2023 pemerintah menerapkan target 95% APBN/APBD untuk produk dalam negeri dengan turut memasukan belanja BUMN/BUMD. Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komitmen Kepala Daerah dalam perubahan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah agar lebih fokus pada pembelian melalui e-purchasing dan belanja produk lokal.
Laporan: Muhammad Lutfi