KedaiPena.Com- Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, memutuskan untuk melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).Menurut Menkopolhukam, FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de yure telah bubar sebagai ormas.
Namun, katanya, FPI sebagai organisasi telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweepingsecara sepihak, provokasi dan sebagainya.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standingsebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. Kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini,” kata Mahfud MD dalam jumpa pers, pada Rabu (30/12/2020).
Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk Menkumham, Mendagri, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Dalam pembacaan SKB tersebut, Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemerintah melarang melakukan kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.
Jika larangan itu dilanggar, tambah Wamenkumham, “aparat penegak hukum akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI”.
Pelarangan kegiatan FPI ini mengingatkan pada keputusan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh pemerintah pada 2017 lalu.
Kemudian, pada 2019 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi HTI atas keputusan pembubaran ormas tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh