KedaiPena.Com-Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) berharap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat memberikan peran yang luas bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam lini sektor perekonomian. Forkapi ingin pemerintahan baru dapat mendorong terciptanya UU yang melindungi gerakan koperasi.
Demikian disampaikan Presiden Direktur Koperasi BMI Grup Kamaruddin Batubara saat memberikan sambutan sebagai tuan rumah dalam konolidasi batch 2 Forkopi yang digelar di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang, 29-30 Agustus 2024.
“Forkopi berharap pemerintahan yang baru dapat memberikan peran yang luas bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam perekonomian. Pemerintah baru diharapkan dapat terlibat dan mendorong pembahasan dan pengesahan UU yang bertujuan untuk melindungi Gerakan Koperasi bukan sebaliknya untuk menyudutkan Koperasi,” ujar dia.
RUU Perkoperasian yang dirancang oleh Forkopi bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung perkembangan koperasi di Indonesia.
Kamaruddin Batubara berharap RUU Perkoperasian nantinya dapat membumi sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Gerakan Koperasi Indonesia serta mampu mendorong tumbuh kembang perkoperasian di Indonesia.
Lebih lanjut, Kamaruddin Batubara menjelaskan bahwa pelaksanaan konsolidasi batch 2 Forkopi adalah untuk menghindari adanya pengkerdilan regulasi yang dapat mempersulit perkembangan Koperasi di Indonesia.
“Seharusnya UU dapat memberikan atmosfir yang dapat menjadikan Koperasi kembali kepada konsep konstitusi UUD 1945. RUU ini diharapkan dapat menjadikan Koperasi kembali pada Amanah UUD 1945 dimana Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional,” kata Kamaruddin Batubara dalam sambutan FGD konsolidasi Forkopi batch 2 di Tangerang.
Pria yang akrab disapa Kambara tersebut menjelaskan, Koperasi di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Peran Koperasi tidak hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan ekonomi, tetapi juga menjadi mekanisme untuk pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan.” Jelas Kamaruddin Batubara.
Kamaruddin Batubara menambahkan bahwa Forkopi memiliki perhatian khusus terhadap RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi terhadap pemerintah untuk mengajukan dan mengusulkan beberapa pasal yang mampu melindungi Koperasi.
Kamaruddin Batubara mencontohkan ketentuan pasal di RUU perkoperasin yang membahasa tentang penggunaan tekhnologi informasi. RUU diharapkan dapat melindungi penggunaan teknologi informasi oleh Koperasi dalam melayani transaksi keuangan Anggotanya.
Kamaruddin Batubara juga mengungkapan pentingnya literasi koperasi “UU perkoperasian yang baru nantinya diharapkan mampu mendorong literasi Koperasi melalui keterlibatan Lembaga Pendidikan dalam pengajaran tentang Koperasi dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan Tinggi,” ungkap Kamaruddin Batubara.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin Batubara mengungkapkan bahwa Forkopi turut berharap agar RUU perkoperasian yang baru dapat juga mewadahi peran sosial Koperasi seperti pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) sebagai bagian dari usahanya.
Sementara itu, Andy Arslan Djunaid (Ketua Umum Fotokopi) dalam sambutannya menyampaikan harapan Forkopi kepada pemerintahan baru. Ia mengungkapkan bahwa pemerintahan baru yang akan dilantik Oktober 2024 mendatang dapat melibatkan Gerakan Koperasi Dalam Setiap Pengambilan Kebijakan Regulasi.
“Kita berharap didalam pemerintahan baru nanti, Menteri Koperasi diisi oleh praktisi Gerakan koperasi yang paham operasional Koperasi sehingga segala kebijakan yang dibuat tidak ambigu dan mampu memahami celah-celah yang dibutuhkan untuk perkembangan Koperasi itu sendiri,” tandas Andy.
Hadir dalam konsolidasi Forkopi Batch 2 di Tangerang yaitu perwakilan peserta yang mewakili Puskopdit, Aspeksyindo, Askopindo, Ikosindo, PBMTI, FKS Jatim, dan Koperasi Anggota lainnya yang merupakan elemen dari Forkopi.
Laporan: Tim Kedai Pena